Beranda | Artikel
Qadha Puasa Bagi yang Menyusui
Kamis, 26 Agustus 2010

QADHA PUASA BAGI YANG MENYUSUI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn ditanya: Ada seorang wanita yang puasanya pada bulan Ramadhan batal karena nifas dan tidak bisa mengqadha` karena harus menyusui sampai bulan Ramadhan berikutnya datang. Apa yang wajib ia lakukan?

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn rahimahullah menjawab: Wajib bagi wanita ini berpuasa untuk menggantikan hari-hari puasa yang dibatalkan meskipun setelah Ramadhan kedua. Karena wanita ini tidak mengqadha` dengan sebab udzur. Akan tetapi, jika tidak memberatkan baginya untuk mengqadha` pada musim dingin, maka ia harus melakukannya meskipun sedang menyusui.

Oleh karena itu, hendaklah wanita ini menguatkan tekad mengqadha` Ramadhan sesuai dengan kemampuannya sebelum datang bulan Ramadhan yang kedua. Jika tidak memungkinkannya untuk mengqadha`, maka tidak mengapa ia menundanya sampai Ramadhan berikutnya.

(Fatâwâ fî Ahkâmish-Shiyâm, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn, hlm. 381).

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn ditanya: Seorang wanita tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena baru melahirkan, dan ia tidak mengqadha` puasa bulan Ramadhan itu. Kejadiannya sudah sangat lama, sementara itu ia tidak bisa berpuasa. Bagaimanakah hukumnya? Berilah fatwa kepada kami. Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan ampunan kepada Anda?

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn rahimahullah menjawab: Wanita ini wajib bertaubat kepada Allah dari perbuatannya, karena seseorang boleh menunda qadha Ramadhan kecuali karena udzur yang dibenarkan syariat. Karena itu, ia wajib bertaubat.

Kemudian, jika masih mampu berpuasa meskipun satu hari demi satu hari, maka hendaklah ia berpuasa. Jika tidak mampu, hendaklah ia memperhatikan; jika ketidakmampuannya itu karena udzur yang bersifat tetap, maka ia harus memberikan makan kepada satu orang miskin sebagai ganti satu hari puasa. Jika ketidakmampuannya itu karena udzur yang bersifat sementara yang diharapkan bisa hilang, maka ia menunggu sampai udzur itu hilang, kemudian setelah itu ia mengqadha` apa yang menjadi kewajibannya.

(Fatâwâ fî Ahkâmish-Shiyâm, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn, hlm. 382).

BULAN RAMADHAN KEDUA TELAH DATANG TAPI IA BELUM MENGQADHA PUASA RAMADHAN YANG LALU

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian wanita memasuki bulan Ramadhan yang baru dan belum mengqadha puasa Ramadhan yang lalu, apa yang harus mereka lakukan .?

Jawaban
Yang wajib mereka lakukan adalah bertobat kepada Allah dari perbuatan ini, karena sesungguhnya tidak boleh bagi seseorang untuk menunda qadha puasanya hingga datangnya bulan Ramdhan kedua tanpa adanya udzur (halangan), berdasarkan ucapan Aisyah Radhiaalahu ‘anhu : “Saya mempunyai utang puasa yang harus saya lunasi dan saya tidak bisa mengqadha puasa itu kecuali di bulan Sya’ban”, hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh mengqadha puasa hingga datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Karena itu hendaknya para wanita itu bertobat kepada Allah atas apa yang telah mereka perbuat, dan mengqadha puasa tersebut setelah bulan Ramadhan kedua.

[52 Su’alan an Ahkamil haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 17-18]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2810-qadha-puasa-bagi-yang-menyusui.html